MUI Jabar Imbau Kaum Muslimin Jangan Terjebak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan ormas-ormas Islam se-Jabar mengimbau agar kaum Muslimin menahan diri dan tidak terjebak dalam kerusuhan Monas. Ormas-ormas Islam juga mengingatkan agar umat Islam tidak masuk dalam skenario untuk mengadu domba sesama Muslimin.
Pertemuan juga dihadiri anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) K.H. Sofyan Yahya, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jabar H. Dadang Kahmad, Ketua PW Persis Jabar H. Idad Sumarta, Ketua PW Syarikat Islam Jabar H. Syamsuri Siddik, Ketua Mathlaul Anwar H. Fadhil Syamsuddin, serta perwakilan NU Jabar dan Persatuan Umat Islam (PUI) Jabar.
Menurut Kiai Hafizh, kekerasan tidak diajarkan dalam Islam yang merupakan rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil-alamin). “Namun, Front Pembela Islam (FPI) juga bagian dari kaum Muslimin sehingga sesama Muslim jangan terjebak pada upaya mengadu domba yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” katanya.
Kiai Hafizh mengatakan, Kanwil Depag Jabar mengisyaratkan akan segera dikeluarkannya
H. Fadhil Syamsuddin menekankan pentingnya semua kalangan Islam untuk bersabar dan menahan diri agar tidak terjebak dalam kerusuhan di Monas,
Sementara itu, tuntutan pembubaran FPI menggema di berbagai daerah di Jabar. Bahkan, mereka menilai kasus Monas merupakan upaya pengalihan isu penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Memaafkan
Pada kesempatan itu, Ketua Umum YLIP K.H. Adib Rofiuddin yang juga anggota Rois Syuriah PB NU, berpesan kepada warga NU agar tidak berbondong-bondong ke
“NU tidak mau terjebak dalam konflik tersebut. Hanya, kepada warga nahdliyin yang tetap akan berangkat, saya hanya berpesan di Jakarta tetap tertib,” tutur Kiai Adib.
Sementara itu, salah seorang korban kekerasan FPI, K.H. Maman Imanulhaq Faqieh, pimpinan Pontren Al Mizan Jatiwangi, Majalengka, Selasa (3/6) malam mengaku tidak dendam dan memaafkan anggota FPI. Dia tetap membuka dialog bila ada anggota FPI yang mau berdiskusi soal kebangsaan dan keagamaan.
Tersangka
Pucuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditangkap beserta 58 anak buahnya di markas FPI Jln. Petamburan III Jakarta, Rabu (4/6), ditetapkan menjadi tersangka karena membantu dan menyembunyikan pelaku tindak pidana.
Sementara Ketua Front Laskar Islam Munarman yang berstatus tersangka, dinyatakan buron oleh pihak Polri dan diultimatum untuk menyerahkan diri dalam tempo 1×24 jam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Abubakar Nataprawira menyatakan, Habib Rizieq beserta anak buahnya diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya Jln. Gatot Subroto Jakarta. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, penyidik menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar 221 ayat (1) KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan, seseorang diancam hukuman paling lama 9 bulan atau denda Rp 4.500,00 atas tindakan dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberi pertolongan kepada orang yang diduga melakukan kejahatan untuk menghindari penyidikan.
Ahmad Mihdan, salah seorang kuasa hukum Habib Rizieq dan anggota lain yang diperiksa, menyatakan pengacara yang tergabung dalam Advokasi Anti-Ahmadiyah siap membela Habib Rizieq dan tersangka lainnya. Dia menyesalkan polisi hanya bertindak sepihak, dengan menindak kubu FPI. Padahal insiden Monas dipicu oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). “Mereka yang memprovokasi, harus ditindak. Mereka sengaja memancing kekisruhan,” katanya.
Dia menambahkan, bila Habib Rizieq ditahan, tim pengacara akan melakukan praperadilan. Penangkapan terhadap Habib Rizieq beserta 58 anak buahnya, melibatkan 800 personel gabungan dari brimob, reserse, tim kesehatan dan logistik dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Abubakar beralasan, pengerahan pasukan dalam jumlah besar sebagai alternatif dari pendekatan persuasif terhadap Habib Rizieq dan para pendukungnya.
Upaya ini dianggap gagal, sehingga polisi mengerahkan pasukan lengkap dengan pasukan antihuru-hara. Pendekatan reserse ke markas FPI di Petamburan Jakarta, menunjukkan foto-foto pelaku agar mereka menyerahkan diri atau diserahkan. Ini tidak berhasil. Abubakar menegaskan, 20 orang bertanggung jawab dalam insiden kekerasan di Monas, Jakarta, Minggu (1/6).
“Awalnya, kita menetapkan lima tersangka. Kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Adang Firman menetapkan sepuluh tersangka. Setelah (polisi) melihat video (rekaman penyerangan), berkembang jumlah tersangka menjadi 20 orang,” kata Abubakar didampingi Adang Firman dan Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Yasir Karwita.
Polisi mengklaim telah mengetahui identitas tersangka dan alamat masing-masing dari sekitar 200 pelaku penyerangan. Namun, polisi tidak bisa menciduk orang-orang yang diklaim sebagai tersangka, termasuk Munarman, setelah menunjukkan foto-foto tersangka kepada pihak FPI.
Dengan alasan tidak seorang pun tersangka menyerahkan diri, polisi mengambil paksa aktivis FPI di Jln. Petamburan III
Kapolri Jenderal Pol. Sutanto menyatakan, semakin cepat Munarman menyerahkan diri, itu akan semakin baik. “Dia kan pimpinan, harus bertanggung jawab,” katanya. (Pikiran Rakyat online : 5 Juni 2008)
Cetak halaman ini























5 June 2008 pada 08:20
5 June 2008 pada 08:51
5 June 2008 pada 09:07
5 June 2008 pada 10:01
5 June 2008 pada 10:22
5 June 2008 pada 11:29
5 June 2008 pada 11:34
5 June 2008 pada 11:50
5 June 2008 pada 13:11
5 June 2008 pada 14:00
5 June 2008 pada 15:47
5 June 2008 pada 16:53
5 June 2008 pada 17:20
5 June 2008 pada 22:07
5 June 2008 pada 22:34
7 June 2008 pada 14:09
8 June 2008 pada 16:30