KPAI: RUU Pornografi Juga Harus Jerat Korporasi
HTI-Press. 80 persen anak yang tersangkut kasus hukum terkait pelecehan seksual dan perkosaan. Perlakuan tersebut 100 persen didahului dengan menonton materi pornografi. Demikian hasil temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seperti dikutip dari detikcom.
“Terlebih materi pornografi sangat personal dan murah serta mudah didapat. Seperti melalui internet, hp, komik, video dan majalah,” kata Ketua KPAI, Masnah Sari, dalam konferensi pers di Resto Natrabu, Jl Sabang, Jakarta Pusat, Senin (15/09/08).
Menurut KPAI, RUU juga harus memberikan sanksi yang sangat berat terutama bagi pelaku korporasi.
Bahkan bagi korporasi perlu pemberatan pemidanaan terhadap korporasi termasuk media massa, iklan, film layar lebar dll,” katanya.
Pemberlakuan hukuman bagi korporasi tersebut disesuaikan dengan KUHP dan peraturan yang terkait. Selain itu, antara sanksi pidana dan sanksi denda harus diberlakukan bersamaan.
“Bukan bersifat pilihan. Pelaku selain terkena pidana juga harus terkena denda,”tambahnya.
Meski demikian, KPAI meminta agar RUU tidak multitafsir sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi dilapangan.
Sementara itu, Lajnah Tsaqafiyah Hizbut Tahrir Indonesia memandang pengertian pornografi dalam RUU masih belum konkrit sehingga bisa menimbulkan multiinterpretasi masing-masing orang. Padahal dalam aturan yang berasal dari Pencipta manusia, Islam, memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan baku. Laki-laki maupun wanita harus menutup auratnya masing-masing. (nl/dtk/tsa)
Berita terkait:
Cetak halaman ini























17 September 2008 pada 02:17