Lembaga Pendidikan Akan Dikenai Pajak
JAKARTA, KOMPAS–Sebagai konsekuensi dari disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, lembaga penyelenggara pendidikan menjadi subyek pajak. Karena itu, lembaga penyelenggara pendidikan yang kelak akan berubah nama menjadi badan hukum pendidikan akan dikenai pajak.
“Saya belum cek ke Dirjen Pajak, tapi katanya bakal ada keringan pajak untuk penyelenggara pendidikan,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyi di hadapan pimpinan redaksi media cetak dan elektronik di Jakarta, Jumat (16/1) siang. Belum dipastikan jenis pajak yang akan dikenakan kepada badan hukum pendiidikan (BHP).
Khusus untuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang umumnya memiliki areal tanah yang luas, menurut Mendiknas, status tanahnya milik negara yang ditangani Departemen Keuangan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PTN akan ditangani khusus Departemen Keuangan.
Mendiknas mengatakan, UU BHP, yang pada 17 Desember 2008 disetujui DPR untuk disahkan oleh pemerintah, berprinsip pada pengelolaan dana secara mandiri, nirlaba, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Mendiknas juga membantah jika dikatakan UU BHP identik dengan komersialisasi. “BHP berprinsip nirlaba. Jika ada sisa hasil usaha, harus ditanamkan kembali untuk penyelengaraan pendidikan, ” ujarnya.
Selain itu, lanjut Mendiknas, diberikan jaminan 20 persen kursi untuk peserta didik yang miskin secara ekonomi, tetapi berprestasi. Pemerintah dan badan hukum pendidikan pemerintah (BHPP) pun berkewajiban memenuhi 2/3 biaya operasionalnya, sedangkan 1/3 ditanggung mahasiswa. “Apa yang dimaksud biaya operasional akan dirumuskan dengan Ikatan Akuntan Indnesia,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal mengatakan dalam UU BHP memang tak diatur soal lembaga pendidikan asing. Meski demikan, pemerintah menggariskan, lembaga pendidikan asing harus memenuhi tiga prinsip, yakni nirlaba, hanya mebuka bidang keahlian setara politeknik bidang elektronika dan otomotif, serta hanya boleh dibuka di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Yogyakarta.
“Setelah mengetahui tiga syarat yang ditetapkan, peminat asing yang semula akan membuka pendidikan di Indonesia, mundur,” kata Fasli.
Sumber berita: Harian Kompas, Sabtu, 17 Januari 2009)
Tampak, dengan UU BHP ini, pendidikan sudah bukan lagi tanggung jawab negara, tetapi menjadi sarana berbisnis. Bahkan dikenakan pajak pula. Itulah sistem kapitalisme yang telah dipaksakan di negeri Muslim terbesar di dunia ini. Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendidikan gratis bagi seluruh rakyat. Untuk itu, negara tentu harus mempunyai cukup dana. Hal ini bisa diwujudkan jika kekayaan alam seperti tambang minyak, mineral, batubara, dll dikelola oleh negara secara amanah dan profesional, yang hasilnya sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat.
Melalui UU BHP dan juga beberpa UU lainnya, semakin nyata liberalisasi di berbagai sektor kehidupan, di negeri ini termasuk pendidikan. Harus diingat, liberalisasi adalah buah dari demokrasi. Demokrasi akarnya adalah sekularisme. Inti sekularisme adalah penolakan terhadap segala bentuk campur-tangan Allah SWT dalam mengatur urusan kehidupan manusia. Wujudnya adalah penolakan terhadap penerapan syariah Islam oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Padahal Allah SWT telah berfirman:
Apakah sistem hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
Cetak halaman ini
Tags: Pendidikan, UU BHP























17 January 2009 pada 15:56
17 January 2009 pada 18:22
17 January 2009 pada 18:32
17 January 2009 pada 21:44
18 January 2009 pada 20:17