Ijtima MUI tak Menyentuh Sistem, HIP Perdana HTI Kaltim Bahas Golput Haram
HTI-Press. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang golput haram menuai reaksi beragam dalam masyarakat. Fatwa tersebut menimbulkan pro dan kontra. Pengurus DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Rahmat Kurnia menilai, ijtima MUI itu hanya membahas pemimpin namun tidak menyentuh sistem apa yang bakal diterapkan setelah menjadi pemimpin negeri ini.
“Fatwa MUI hanya mewajibkan masyarakat memilih tetapi tidak menyentuh kewajiban partai, wakil rakyat atau pemimpin. Ujung-ujungnya, rakyat yang jadi korban. Korban ini pula yang kemudian justru dihukum atau disebut “crime the victim,” jelas Kurnia dalam peluncuran Halqah Islam dan Peradaban HTI mengusung judul Golput Haram? Di Aula Balaikota Samarinda, Sabtu (14/2) yang dihadiri sekitar 200 orang.
Dikemukakan, fatwa MUI tentang golput haram menjadi blunder. “Fatwa memang belum keluar karena masih hasil Ijtima. Tapi, peluang ke sana (fatwa golput haram) sangat besar,”tegasnya secara garis besar, kata Kurnia, Fatwa MUI menyatakan haram bagi masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang memenuhi syariat Islam. Sebaliknya, golput wajib jika tidak ada satu pun calon pemimpin yang memenuhi kriteria tersebut.
Dijelaskan pula, kriteria pemimpin dalam Islam, yakni muslim, laki-laki, merdeka, adil dan mampu. Sistem yang diterapkan bukan sekuler melainkan syariat Islam. “Bila dihubungkan dengan fatwa MUI yang mengharamkan sekulerisme, pluralisme dan liberalisme, sejatinya fatwa tersebut mewajibkan pemimpin menerapkan syariat Islam dan mengharamkan menerapkan sekulerisme,” katanya.
Konsekuensinya perlu difatwakan juga haram memilih pemimpin yang menjalankan dan menerapkan sekulerisme. Hukum memilih wakil rakyat, kata Kurnia, bila akadnya untuk muhasabah hukkam(koreksi terhadap penguasa, amar ma’ruf nahi mungkar) hukumnya boleh, sesuai dengan hukum wakalah.
Dalam rekomendasi fatwa MUI, disebutkan umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar. Semestinya pemimpin dan wakil rakyat wajib mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar. “Pemimpin dan wakil rakyat yang tidak mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar haram dipilih, “Katanya.
Sayangnya, dua narasumber lain KH Fachrudin dari MUI Kaltim dan Sonny Sudiar dosen dan pakar politik Unmul berhalangan hadir. Diskusi pun berjalan satu arah. Deni dari Pusdima (Pusat Studi Islam Mahasiswa) Unmul menyayangkan ketidakhadiran dua narasumber lainnya.
Budi Hendratmo, Ketua Panitia mengakui terdapat kekeliruan komunikasi dengan para narasumber. “Keduanya berhalangan hadir mis-komunikasi,” ujarnya meminta maaf. (hti-kaltim)
Cetak halaman ini























26 February 2009 pada 09:29
3 March 2009 pada 21:04