MUI tak Pernah Memfatwakan Golput
SEMARANG—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Te ngah, KH Ahmad Daroji, menegaskan, MUI tidak pernah memfatwakan golongan putih golput) karena kata-kata gol put masih mengalami penafsiran yang berbeda-beda di masyarakat. “Fatwa MUI tidak menyebut secara spesifik kata golput’, tetapi bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya,” ujar Daroji saat menjadi pembicara dalam diskusi Golput, Antara Haram dan HAM di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (7/3).
Ia menganggap, hingga kini belum ada kesepakatan di masyarakat tentang arti kata ‘golput’. Misalnya, orang yang memang tidak menggunakan hak pilihnya ketika sedang tidak ada di tempat atau belum tercatat dalam daftar pemilih tetap DPT) tentu tidak termasuk golput.
Oleh karena itu, MUI tidak menggunakan kata ‘golput’ dalam fatwa haram bagi orang yang memiliki hak pilih, tetapi tidak menggunakannya. Di samping itu, lanjutnya, fatwa tersebut merupakan upaya MUI untuk mendorong masyarakat agar mendukung upaya pembentukan pemerintahan yang baru melalui pemilu. “Artinya, masyarakat harus taat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Daroji mengingatkan kepada pemilih untuk memilih calon pemimpin yang memiliki empat kriteria, yakni pandai, dapat dipercaya, jujur, dan menyampaikan apa yang ada (fatonah, amanah, sidiq, dan tablig). “Jika ada pemimpin yang memiliki kriteria tersebut, wajib dipilih. Demikian sebaliknya, jika memilih pemimpin yang tidak memiliki empat kriteria tersebut, haram hukumnya,” ujarnya.
Namun, hal itu bukan harga mati bahwa pemimpin yang akan dipilih harus memiliki empat kriteria tersebut. “Setidaknya, pilihan ditujukan kepada calon pemimpin yang memiliki sifat mendekati empat kriteria tersebut,” ujarnya.
Yang jelas, tambah Daroji, fatwa MUI merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk menekan angka golput di kalangan umat Muslim.
Sementara itu, anggota KPU Jateng, Siti Malikhatun Badriyah, mengatakan, golput tidak dapat disamaratakan dengan semua masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya. Sebab, ada beberapa alasan mengapa masyarakat tidak memilih. Di antaranya, alasan admi nistrasi, teknis, pragmatis, dan politis. Misalnya, alasan administrasi biasanya terjadi pada masyarakat yang namanya tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT). “Alasan itu tidak dapat dikatakan sebagai golput karena namanya memang tidak masuk dalam DPT,” ujarnya. Menurutnya, yang dapat dikatakan golput adalah masyarakat yang memiliki hak pilih dan memiliki kesempatan memilih, namun tidak menggunakannya.
Pendapat berbeda diungkapkan Johny Nelson Simanjuntak, anggota Komnas HAM. Menurutnya, golput merupakan sikap politik yang tidak boleh dikatakan sebagai tindakan keji atau tak bermoral. “Golput merupakan bentuk kritik terhadap bentuk praktik sistem politik yang selama ini tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat,” tegasnya.
Bahkan, kenyataan di lapangan banyak ditemui praktik politik yang kotor, menggunakan cara-cara yang licik, dan politik uang. “Yang jelas, golput tidak bisa dianggap sebagai kriminalisasi,” imbuhnya. (Republika online; Minggu, 08 Maret 2009 pukul 22:21:00)
Cetak halaman ini























9 March 2009 pada 09:59
9 March 2009 pada 12:23
9 March 2009 pada 14:29
9 March 2009 pada 20:44
10 March 2009 pada 06:51
10 March 2009 pada 06:52
10 March 2009 pada 11:12
11 March 2009 pada 11:02
11 March 2009 pada 20:13
11 March 2009 pada 20:14
12 March 2009 pada 10:47