Ada Upaya Sistemastis Untuk Meliberalkan UU Perkawinan
Ada upaya sistematis untuk meliberalkan hukum Islam khususnya terkait keluarga dan perkawinan. Hal ini dipaparkan Ibu Neng Djubaedah, SH. MH dari Wanita Islam dalam acara Forum Kajian Tokoh Muslimah (FORUM KITA) Ke-9 bertajuk “Dibalik Perdebatan Nikah Sirri’, Selasa (24/3) di Jakarta. Acara ini diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (DPP-MHTI).
“Definisi perkawinan saat ini mengalami perubahan, sebelumnya dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974, landasan perkawinan adalah untuk ibadah dan dalam rangka mentaati perintah Allah. Demikian pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan didefinisikan sebaga mitsaqon gholidzo dalam rangka beribadah kepada Allah. Namun dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA), tidak ada lagi kata-kata ibadah dan dalam rangka mentaati perintah Allah.,” papar Ibu Neng Djubaedah.
Dalam RUU ini perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri berdasarkan akad nikah dan bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, keluarga bahagia sesesuai hukum Islam.
Beliau mempertanyakan kata-kata hukum Islam dalam RUU HMPA, karena membuka celah penafsiran secara liberal oleh kalangan gender. Sedangkan dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) yang telah digagas kaum gender, pernikahan didefinisikan sebagai kesepakatan antara laki-laki dan perempuan. Dalam CLDKHI pencatatan dimasukkan sebagai rukun nikah.
”Berkaitan dengan nikah sirri, RUU HMPA yang memuat pasal tentang nikah sirri sebagai perbuatan illegal yang pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah,” tambah Ibu Neng.
Hal senada disampaikan Ibu Ir. Najmah Saidah dari DPP MHTI. Ibu Najmah menyampaikan keluarnya HMPA bukan tanpa sebab. Didalamnya terdapat ruh dan nuansa liberalisasi yaitu CLDKHI.
” Ini merupakan upaya terselubung liberalisasi keluarga. Tatanan keluarga terus digoyang merupakan bagian dari penjajahan global oleh musuh-musuh Islam (AS) yang menginginkan hancurnya tatanan kehidupan keluarga muslim,” ujar Ibu Najmah. Skenario global ini secara sistematis dan struktural masuk melalui lembaga internasional (PBB) yang menekan negeri-negeri muslim jajahan untuk meratifikasi konvensi-konvensi yang sarat agenda liberal seperti CEDAW dll.
Selanjutnya negara menekan masyarakat dengan UU liberal yang dibuat dan diimplementasikan dalam bentuk program melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) hingga level masyarakat bawah yaitu posyandu. ”Liberalisasi keluarga pun dilakukan secara kultural melalui program aksi LSM gender yang menggiring masyarakat seolah mereka menginginkan perubahan-perubahan hukum,” tandas Ibu Najmah. Kalangan LSM pun saat ini gencar melakukan liberalisasi kepada para para ulama. Karena posisi strategis ulama di tengah masyarakat. Beliau pun menambahkan bahaya upaya liberalisasi keluarga berujung pada liberalisasi bangsa.
Ibu Nurni Akma dari Aisiyah membuktikan bahwa liberalisasi keluarga merupakan proyek global kaum liberal. Baru-baru ini, tepatnya tanggal 13-17 Februari 2009, beliau diundang oleh kalangan gender untuk menghadiri pertemuan Musawah di Malaysia. Agenda utama Musawah adalah menuntut keadilan dan kesetaraan dalam keluarga muslim. Kaum gender yang hadir adalah perwakilan dari 48 negara, termasuk Indonesia yang diwakili Musdah Mulia, Husein Muhammad, dan Nur Rofiah. Mereka menggugat hukum-hukum Allah, terutama hukum tentang keluarga diantaranya waris, poligami, izin perkawinan. Beliau menambahkan bahwa kaum muslimin harus dicerdaskan agar faham hukum Islam sehingga tidak terpengaruh oleh pemikiran liberal.
Ibu Ratu Erma dari DPP MHTI menyampaikan kritiknya bahwa menjadikan pencatatan sebagai suatu kewajiban merupakan upaya merubah hukum Allah. Karena hukum pencatatan di dalam Islam adalah mubah termasuk aspek administratif saja. ”Ketika kaum liberal mewajibkan pencatatan, mereka telah menjadikan fakta sebagai sumber hukum. Fakta dan alasan kaum liberal memasukkan pencatatan sebagai rukun nikah yaitu banyaknya pernikahan yang tidak tercatat. Pada saat ada masalah malah merugikan perempuan, karena perempuan menjadi terkatung-katung dan tidak ternafkahi,” kata Ibu Erma. Islam memiliki solusi masalah berkaitan hal ini. Hukum Islam menetapkan rukun nikah hanya ada 4 yaitu; ijab qabul, suami-isteri, wali dan dua orang saksi.
Beliau melanjutkan cara berfikir dan metodologi ijtihad liberal atau kaidah liberal sangat keliru, karena menjadikan akal sebagai landasan bukan nash syar’i. Demikian pula alur penafsiran Islam versi liberal yaitu menjadikan kemaslahatan, maqashid syar’i, akal publik, dan kearifan lokal sebagai landasan untuk menganalisa Al Quran dan Al Hadits, alur penafsiran ini sangat terlihat jelas termasuk ketika mereka menggugat poligami dan nikah sirri.
Arus liberalisasi masuk secara struktural dan kultural maka upaya membendungnya pun harus dilakukan secara struktural dan kultural tentunya hanya mampu dilakukan oleh negara adidaya kaum muslimin yaitu Khilafah Islamiyah. Demikian Ibu Ratu Erma menutup sesi talkshow.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta yang berlangsung hangat, para tokoh sangat antusias menyampaikan pertanyaan dan tanggapan diantaranya Ustadzah Latuconsina dan Ustadzah Syahrajjad Syaukat Al Bahry, keduanya merupakan tokoh pimpinan ormas muslimah. Acara yang dihadiri sekitar seratus tokoh muslimah berbagai ormas Islam ini dipandu oleh Ibu Ir. Eni Dwiningsih, S.TP, M.Si dari Lajnah Faaliyah DPP MHTI.
Cetak halaman ini



























8 April 2009 pada 22:00
9 April 2009 pada 10:35
9 April 2009 pada 10:38
9 April 2009 pada 11:07
9 April 2009 pada 16:31
9 April 2009 pada 17:15
13 April 2009 pada 23:04
15 April 2009 pada 15:51
16 April 2009 pada 22:41
20 April 2009 pada 10:09
21 April 2009 pada 09:41
26 April 2009 pada 02:40