Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf: Apa yang Diragukan dengan Penerapan Syariat Islam?

HTI Press, Bandung–Mengomentari buku manifesto Hizbut Tahrir untuk Indonesia terutama di bidang hukum, pada ahad lalu (14/06) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf membandingkan hukum Islam dengan hukum Sekuler. Menurutnya, Hukum Islam bersifat niscaya, sementara hukum sekular hanya asumsi. Selain itu, menurut Prof. Asep, argumentasi yang dibangun dalam hukum Islam sangat solid, sementara hukum sekuler mengandung banyak inkonsistensi. Bukan hanya itu, Prof. Asep juga menilai bahwa hukum Islam paling tahan kritik dan paling kaya menjawab berbagai macam permasalahan baru yang muncul, sementara hukum sekuler sangat rentan terhadap kritik, kering referensi dan stagnan ketika menjawab permasalahan baru yang muncul, karena mengharuskan adanya terlebih dahulu peraturan perundangannya. Olehkarena itu, dengan sangat tegas, beliau melontarkan pertanyaan retorik, “Apa yang Diragukan dengan Penerapan Syariat Islam?”

Acara sosialisasi dan bedah buku manifesto Hizbut Tahrir untuk perubahan yang dihadiri oleh ratusan ummat Islam yang memenuhi Masjid Istiqomah tersebut disampaikan oleh tiga orang narasumber yakni Ust. Muhammad Ryan (Ketua DPD I HTI Jabar), Ust. Luthfi Afandi, SH (Humas HTI Jabar) dan Arim Nashim, SE, M.Si (Pengurus DPD I HT Jabar). Sementara itu, selain Prof. Asep Warlan, hadir juga 2 orang panelis, diantaranya Dr. Dede Mariana (Pengamat Politik, Dosen FISIP Unpad) dan Acu Viarta, SE, M.Si (Dosen FE UNPAD).

Para panelis sangat mengapresiasi kehadiran buku manifesto tersebut, bahkan Dr. Dede Mariana mengatakan, bahwa “perjuangan kita harus kita mulai sejak hari ini”. []Kantor Humas

Cetak halaman ini Cetak halaman ini      

Tinggalkan Komentar