Rizal Ramli: Utang Tambah Rp. 400 Triliun
Pengamat ekonomi Rizal Ramli mengatakan, selama empat tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan utang sebesar Rp400 triliun atau rata-rata Rp100 triliun per tahun.
Alasan yang dipakai pemerintah untuk terus menambah utang tersebut adalah menggunakan argumentasi ekonomi orde baru bahwa utang tidak ada masalah selama digunakan untuk tujuan produktif, kata Rizal Ramli di Jakarta Senin.
Dalam wawancara melalui email, Rizal Ramli mengatakan, pengalaman selama 32 tahun orde baru menunjukkan bahwa 30 persen dari utang tersebut tidak digunakan untuk tujuan produktif, tetapi justru dikorupsi oleh para pejabat orde baru dan kroninya.
Menurut dia, utang negara berbeda dengan perusahaan ataupun utang pribadi. Jika perusahaan atau pribadi ingin berutang dari bank, kriteria paling penting adalah kemampuan membayar, karakter peminjam, dan prospek usahanya.
Tetapi, kata dia bank tidak akan mengatur secara detail usaha yang dilakukan ataupun kebijakan sosial rumah tangga peminjam.
Hal itu sangat berbeda dengan pinjaman negara dari lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya, kata mantan Menko Perekonomian RI ini.
Dia mengatakan, mereka memberikan pinjaman dan biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman. “Tidak hanya dalam bidang ekonomi tetapi juga di bidang sosial, sehingga dalam prakteknya negara Indonesia menggadaikan UU dan peraturan pemerintahnya kepada negara kreditor untuk ditukar dengan pinjaman,” katanya.
Contohnya pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan neo-liberal, katanya.
“ADB memberikan pinjaman 300 juta dolar syaratnya minta privatisasi, minta undang undang privatisasi BUMN sehingga seolah-olah satu-satunya cara untuk memperbaiki kinerja BUMN adalah dengan menjual dan biasanya menjual dengan harga murah,” katanya.
UU Migas juga yang ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia. Bank Dunia memberi pinjaman 400 juta dollar AS dan memesan undang-undang Migas.
“Yang menyusun draft orang asing dan tidak mungkin undang-undang itu hanya ditujukan untuk kepentingan nasional kita tetapi yang paling penting adalah untuk memungkinkan penguasaan sektor migas, dari hulu ke hilir, oleh investor asing.
Akibatnya walaupun Indonesia negara yang paling kaya dalam sumber daya alam, tetapi apa yang diperoleh dari sumber daya alam itu sangat sedikit dibanding apa yang seharusnya kita terima.
Cetak halaman ini























30 June 2009 pada 20:28
1 July 2009 pada 06:33
1 July 2009 pada 06:59
1 July 2009 pada 09:30
1 July 2009 pada 11:31
1 July 2009 pada 12:06
2 July 2009 pada 05:59
2 July 2009 pada 08:20
2 July 2009 pada 09:02