Partisipasi MHTI dalam Acara Resonansi TVRI Jogja “Perlindungan Anak dan Trafficking Perempuan”
HTI Press- Dari dulu hingga sekarang kasus penganiayaan anak dan trafficking perempuan tidak kunjung padam, bahkan semakin menjamur. Banyak factor yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut, baik factor ekstern maupun intern. Kasus trafficking perempuan misalnya, penyebab atau akar permasalahan terjadinya trafficking perempuan antara lain karena kemiskinan, diskriminasi gender, pernikahan dini, dan factor putus sekolah, semuanya ini terjadi karena adanya factor ekstern yang terorganisir yang mendukung adanya kasus tersebut, pengusaha hiburan, kelainan jiwa, dan buaya darat yang memanfaatkan kelemahan perempuan
.Demikian juga dengan kasus anak, banyak sekali hak-hak anak yang belum bahkan tidak terpenuhi, misalnya hak anak untuk bermain, hak anak untuk mendapat perlindungan , dan lain sebagainya. Mengapa ini semua bias terjadi?
Menyikapi fenomena ini, TVRI Yogyakarta menyelenggarakan acara Resonansi dengan tema “PERLINDUNGAN ANAK DAN TRAFFICKING PEREMPUAN” yang disiarakan secara langsung dan interaktif pada kamis, 17 September 2009 jam 20.00 – 21.00 WIB dengan narasumber Ibu Hj. Ciptaningsih Utaryo (Sayap Ibu Yogya) dan Ibu Siti Munawaroh (Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan/BPP dan Masyarakat DIY) dengan peserta diskusi Muslimah HTI, KAMMI, dan Warga Senturan Yogya.
Acara diawali dengan penayangan liputan perlindungan anak dan trafficking perempuan, dilanjutkan dengan paparan gagasan dari narasumber. Ibu Siti menyampaikan tentang peta penelantaran anak, dimana dari dulu hingga sekarang kasusnya terus bertambah (tahun 2004 ada 5 kasus, hingga Juli 2009 ada 32 kasus tentang anak). Akar permasalahan yang terjadi karena factor ketahanan keluarga yang kurang yang menyebabkan anak lari dari rumah (hampir 60%) selain itu factor kemiskinan.
Fakta ini diperkuat oleh ibu Hj. Utaryo (Sayap Ibu) dengan ditemukannya anak terlantar yang dibuang di pinggir jalan ,di tempat pembuangan sampah, dan tempat-tempat lainnya yang kemudian di pungut dan dipelihara oleh yayasan Sayap Ibu. Demikian halnya dengan trafficking perempuan, dimana saat ini belum ada undang-undang yang mengatur dengan tegas hukuman bagi pelaku trafficking perempuan, sosialisasi undang-undang yang ada di masyarakat, dan latihan pencegahan terjadinya trafficking.
Menanggapi akan kasus ini, Muslimah HTI berpendapat bahwa akar permasalahan munculnya trafficking sebagai akibat dari pandangan Kapitalisme terhadap perempuan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan nilai (materi/pendapatan Negara). Selain itu faktor pendorong terjadinya trafficking, ketika produktivitas perempuan hanya diukur melalui perannya di sector public dan mengabaikan fungsi utamanya dalam sector domestic, tingginya tingkat kemiskinan sebagai akibat dari minimalnya pengurusan Negara terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Dari sini perlu adanya penyelesaian terhadap akar permasalahan dan penjelasan di tengah-tengah masyarakat bahwa perempuan bukan komoditas tetapi makhluk yang dimuliakan dengan fungsi yang telah ditetapkan oleh Sang Khaliq, selain itu peran Negara sangat dibutuhkan untuk menempatkan dan melindungi fungsi dan posisi perempuan baik dalam sector public maupun sektor domestik.
Acara diskusi berjalan semakin hangat dan seru ditambah dengan adanya tanggapan penelpon dari luar yang sangat menyayangkan kondisi ini dan menginginkan agar permasalahan perlindungan anak dan trafficking perempuan segera berakhir. (LI Muslimah HTI DIY)
Cetak halaman ini


























28 September 2009 pada 18:07
29 September 2009 pada 16:15
30 September 2009 pada 08:32
1 October 2009 pada 12:28