Membiarkan Penahanan, SBY Dinilai Rusak Sistem Hukum Indonesia
Jakarta - Presiden SBY dinilai telah dengan sengaja dan sesadar-sadarnya membiarkan kriminalisasi atas pimpinan KPK. Dengan membiarkan Bibit dan Chandra ditahan, SBY telah merusak sistem hukum yang ada di negeri ini.
“Presiden betul-betul melakukan pembiaran, dengan sengaja sesadar-sadarnya menghancurkan sistem hukum. Ini sudah kehancuran sistem hukum, bukan lagi penegakan hukum. Kenapa mempercayakan sepenuhnya ke polisi yang jelas-jelas punya kepentingan?” cecar Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid, Kamis (29/10/2009).
Menurut Chalid, kasus ini sudah sangat jelas dalam pandangan publik. Publik mengerti adanya kriminalisasi pimpinan KPK oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Namun demikian mereka tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah terjadinya hal tersebut karena tidak memiliki wewenang.
“Secara normatif wewenang ada di tangan polisi. Tapi wewenang itu seharusnya dijalankan dengan pertimbangan sangat hati-hati karena dia merampas kemerdekaan orang yang belum terbukti salah atau benar. Sementara dari sisi masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak bisa menentang polisi menjalankan wewenang,” kata Chalid.
Karena masyarakat tidak punya kewenangan, maka SBY selaku penguasa hendaknya tidak tinggal diam saja menghadapi persoalan ini. “Presiden SBY harus campur tangan,” tegas pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) ini. (detikNews, 29/10/2009)
Cetak halaman ini























31 October 2009 pada 05:37
31 October 2009 pada 05:42