Barang Lama Tapi Bungkusnya Baru
Dialog publik yang bertajuk Memberantas Mafia Peradilan, digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Banjarmasin di Hotel Batung Batulis, Kamis (19/11) sore.
Puluhan peserta yang mengikuti dialog begitu semangat mendengarkan pemaparan dari tiga pembicara, Mispansyah (dosen Unlam), praktisi hukum Sakrani dan Humas HTI Kalsel, Hidayatul Akbar.
Menurut Sakrani, mafia peradilan ada sejak zaman dahulu. Beberapa literatur yang ditulis para ahli hukum hukum zaman kuno, menjelaskan, mafia disebut sebagai kelompok yang menjalankan kegiatan jahat dan menimbulkan kerugian.
“Kalau boleh dibilang, istilah mafia itu merupakan barang lama tapi bungkusnya baru karena sejak zaman kuno sudah ada,” katanya.
Saking merugikannya masyarakat, lanjut Sakrani, sering kali keberadaan mafia diibaratkan melaporkan kehilangan kambing, tapi justru besok harinya kehilangan sapi.
Praktik mafia tidak hanya di dunia hukum. Tapi juga di pemerintahan, politik, ekonomi bahkan ada mafia agama. Menurut Sakrani, paling sering jadi perbincangan adalah mafia peradilan atau mafia hukum.
Sementara itu, menurut Mispansyah, mafia hukum berkembang karena banyak peluang yang bisa dimanfaatkan untuk kejahatan. “Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke pengadilan sangat terbuka tinggal sesuai dengan negonya saja,” terangnya.
Apalagi menurut Mispansyah, jika aparat tidak siap mental lalu menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kehidupan yang materialistis atau hedonis bisa menyuburkan mafia hukum dan peradilan. (Banjarmasin Post, 20/11/2009)
Cetak halaman ini









































