Pengadilan Pakistan Perintahkan Pembebasan 31 Aktivis Hizbut Tahrir
Surat kabar The Daily Times Pakistan mempublikasikan sebuah berita dari Rawalpindi yang isinya bahwa “Hakim khusus kasus teroris, Akram Awan memerintahkan kepolisian Margalla untuk membebaskan 31 aktivis Hizbut Tahrir.”
Surat kabar itu menambahkan bahwa “Ketika dalam persidangan, pengacara dari mereka yang ditahan menyangkal semua tuduhan kepolisian yang mengatakan bahwa selebaran dan literatur yang ditemukan kepolisian dari kliennya telah memicu kebencian, serta mengecam lembaga-lembaga nasional negara.” Dan juga menambahkan bahwa “Pengacara tersebut menjelaskan, dimana penangkapan terhadap kliennya tidak seharusnya dilakukan, sehingga mereka semua harus dibebaskan.”
Akhirnya, pengadilan memerintahkan pembebasan segera para syabab Hizbut Tahrir yang ditangkap pada tanggal 17/10/2009. (pal-tahrir,info, 28/1/2010)
Cetak halaman ini























30 January 2010 pada 01:52
30 January 2010 pada 04:39
30 January 2010 pada 07:01