Related posts:
MK Tolak Permohonan Pemohon, UU Larangan Penodaan Agama Tetap Berlaku
UU Penistaan Agama Masih Relevan
MK Tolak Permohonan Pemohon, UU Larangan Penodaan Agama Tetap Berlaku
Akal Sehat tidak Bisa Terima Argumen Pemohon