<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: NIKAH YANG SAH DIPERSOALKAN PERZINAAN DIBIARKAN</title>
	<atom:link href="http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/</link>
	<description>International Political Party</description>
	<pubDate>Thu, 24 May 2012 17:13:39 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.5</generator>
		<item>
		<title>By: subandi</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-52095</link>
		<dc:creator>subandi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Mar 2010 15:03:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-52095</guid>
		<description>penguasa mungkin belum memahami atau memeng pura2 g tw..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>penguasa mungkin belum memahami atau memeng pura2 g tw..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ayi</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-51042</link>
		<dc:creator>Ayi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2010 03:32:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-51042</guid>
		<description>Beginilah kalau negara sdh menganut faham SPILIS,hukum jadi terbalik-balik,cape rasanya memikirkan hukum jahiliyah ini,yang sah dipermasalahkan sementara perzinahan,prostitusi dibiarkan berkembang biak,hanya satu jalan terapkan :"Syariah Islam".</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Beginilah kalau negara sdh menganut faham SPILIS,hukum jadi terbalik-balik,cape rasanya memikirkan hukum jahiliyah ini,yang sah dipermasalahkan sementara perzinahan,prostitusi dibiarkan berkembang biak,hanya satu jalan terapkan :&#8221;Syariah Islam&#8221;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Anto</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-51041</link>
		<dc:creator>Anto</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2010 03:13:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-51041</guid>
		<description>Penjara sekarang sudah overload dan pemerintah sudah kewalahan, kalau itu benar-benar diterapkan, maka Depag Propinsi sampai kota/kab. siap-siap membuat sel penjara dibelakang kantornya untuk menampung kelebihan tahanan dari LP. Begitulah undang-undang buatan manusia, tajam kebawah, tumpul ke atas. Pasal-pasal tergantung pemesannya ( Yang bisa membeli pasal / pihak yang diuntungkan yang membela ). Depag perlu mensosialisakan ke masyarakat luas akan pentingnya pencatatan atas penikahannya, bukan mempidanakan orang yang nikah syah secara syar'i. Orang yang zina, PSK dibiarkan tanpa dipidanakan , tempat prostitusi dilegalkan/dilindungi ???</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Penjara sekarang sudah overload dan pemerintah sudah kewalahan, kalau itu benar-benar diterapkan, maka Depag Propinsi sampai kota/kab. siap-siap membuat sel penjara dibelakang kantornya untuk menampung kelebihan tahanan dari LP. Begitulah undang-undang buatan manusia, tajam kebawah, tumpul ke atas. Pasal-pasal tergantung pemesannya ( Yang bisa membeli pasal / pihak yang diuntungkan yang membela ). Depag perlu mensosialisakan ke masyarakat luas akan pentingnya pencatatan atas penikahannya, bukan mempidanakan orang yang nikah syah secara syar&#8217;i. Orang yang zina, PSK dibiarkan tanpa dipidanakan , tempat prostitusi dilegalkan/dilindungi ???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Jasmine</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50781</link>
		<dc:creator>Jasmine</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 19:51:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50781</guid>
		<description>Jika yg dikhawatirkan adalah penelantaran hak perempuan &#38; anak2 hasil nikah siri, mestinya prosedur KUA harus dipermudah. Sementara perlindungan diberikan melalui UU yg bisa menjerat laki2 yg tidak bertanggung jawab pasca menikah maupun cerai. UU seperti ini tidak ada sekarang ini. Sehingga suami bisa saja menceraikan istri tanpa menafkahi anak2 yg secara syar'i tetap menjadi tanggung jawab suami. UU seperti ini akan lebih tepat sasaran ketimbang memidana pasangan2 yg masih punya niat baik melakukan nikah siri (yg secara hukum agama jelas sah).

Lagipula, setelah membayar denda atau habis masa kurungan, lalu apa?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jika yg dikhawatirkan adalah penelantaran hak perempuan &amp; anak2 hasil nikah siri, mestinya prosedur KUA harus dipermudah. Sementara perlindungan diberikan melalui UU yg bisa menjerat laki2 yg tidak bertanggung jawab pasca menikah maupun cerai. UU seperti ini tidak ada sekarang ini. Sehingga suami bisa saja menceraikan istri tanpa menafkahi anak2 yg secara syar&#8217;i tetap menjadi tanggung jawab suami. UU seperti ini akan lebih tepat sasaran ketimbang memidana pasangan2 yg masih punya niat baik melakukan nikah siri (yg secara hukum agama jelas sah).</p>
<p>Lagipula, setelah membayar denda atau habis masa kurungan, lalu apa?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: A. ASIS AJI</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50617</link>
		<dc:creator>A. ASIS AJI</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Feb 2010 02:21:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50617</guid>
		<description>cara baru yang mewreka lakukan untuk menghancurkan Islam. setelah orang islam gagal dengan cara-cara yang lain. benar kata Allah bahwa Yahudi dan nasrani tidak akan pernah berhenti memenyusahkan umat Islam,tidak akan pernah berhenti mengiring umat islam sampai ada yang mengikutinya. tp hanya orang islam yg tidak berimanlah yg menjadi pengikut. dan merekalah bagian dari yahudi dan nasrani tersebut sebgaimana kata Rosu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>cara baru yang mewreka lakukan untuk menghancurkan Islam. setelah orang islam gagal dengan cara-cara yang lain. benar kata Allah bahwa Yahudi dan nasrani tidak akan pernah berhenti memenyusahkan umat Islam,tidak akan pernah berhenti mengiring umat islam sampai ada yang mengikutinya. tp hanya orang islam yg tidak berimanlah yg menjadi pengikut. dan merekalah bagian dari yahudi dan nasrani tersebut sebgaimana kata Rosu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: pran</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50557</link>
		<dc:creator>pran</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 16:43:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50557</guid>
		<description>orang-orang yang masih mempertahankan sistem sekuler orang yang belum paham akan islam,semoga Allah SWT membuka pintu hati mereka.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>orang-orang yang masih mempertahankan sistem sekuler orang yang belum paham akan islam,semoga Allah SWT membuka pintu hati mereka.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sukisno</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50544</link>
		<dc:creator>sukisno</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 11:53:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50544</guid>
		<description>mestinya mendudukkan persoalan ya seperti ini sehingga tidak hantam kromo yang nikah siri dihukum sementra yang berzina di legalkan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mestinya mendudukkan persoalan ya seperti ini sehingga tidak hantam kromo yang nikah siri dihukum sementra yang berzina di legalkan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Joko Susilo</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50530</link>
		<dc:creator>Joko Susilo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 09:17:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50530</guid>
		<description>Stuju ... 
Tolong setiap data atau pemikiran yang ada disitus HTI ini juga disediakan untuk bisa di buka/disimpan pada format PDF. Syukron! Jazaakallah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Stuju &#8230;<br />
Tolong setiap data atau pemikiran yang ada disitus HTI ini juga disediakan untuk bisa di buka/disimpan pada format PDF. Syukron! Jazaakallah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Mulyandi Rasyidiq</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50467</link>
		<dc:creator>Mulyandi Rasyidiq</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 22:30:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50467</guid>
		<description>Demikian halus, cara yang digunakan setan "pemerintahan ini", sehingga saudara kita terjerumus dalam dosa tanpa terasa. Maka hendaklah kita semua, terutama pengemban dakwah, kita kan sudah melihat penyimpang yang dilakukan pemerintah yang selalu terulang lagi,maka oleh sebab itu, segera secepatnya diambil tindakan. Jangan biarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan dan telah menjadi kebiasaan, maka sangat sulit bagi kita untuk mengatasinya. 
Membiarkan mereka memlakukan hal-hal kufur  berarti merelakan mereka mendapatkan laknat Allah, kasihanilah mereka, ya Allah.... selamatkan para saudara kita, jangan jerumuskan mereka ke dalam kebinasaan yang menyengsarakan, baik di dunia maupun di akhirat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Demikian halus, cara yang digunakan setan &#8220;pemerintahan ini&#8221;, sehingga saudara kita terjerumus dalam dosa tanpa terasa. Maka hendaklah kita semua, terutama pengemban dakwah, kita kan sudah melihat penyimpang yang dilakukan pemerintah yang selalu terulang lagi,maka oleh sebab itu, segera secepatnya diambil tindakan. Jangan biarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan dan telah menjadi kebiasaan, maka sangat sulit bagi kita untuk mengatasinya.<br />
Membiarkan mereka memlakukan hal-hal kufur  berarti merelakan mereka mendapatkan laknat Allah, kasihanilah mereka, ya Allah&#8230;. selamatkan para saudara kita, jangan jerumuskan mereka ke dalam kebinasaan yang menyengsarakan, baik di dunia maupun di akhirat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Mahmud Yunus</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50457</link>
		<dc:creator>Mahmud Yunus</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 16:38:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/16/nikah-yang-sah-dipersoalkan-perzinaan-dibiarkan/#comment-50457</guid>
		<description>Satu lagi bukti Demokrasi hanya Utopis,dan menelan air liurnya sendiri... wong nikah siri jellas-jelas dilakukan suka sama suka..bukankah salah satu pilar demokrasi adalah kebebasan..? saatnya demokrasi memakan boroknya sendiri...kasihan yang masih mau.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Satu lagi bukti Demokrasi hanya Utopis,dan menelan air liurnya sendiri&#8230; wong nikah siri jellas-jelas dilakukan suka sama suka..bukankah salah satu pilar demokrasi adalah kebebasan..? saatnya demokrasi memakan boroknya sendiri&#8230;kasihan yang masih mau.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

