<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Pandangan Muslimah terhadap Nikah Siri</title>
	<atom:link href="http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/01/pandangan-muslimah-terhadap-nikah-siri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/01/pandangan-muslimah-terhadap-nikah-siri/</link>
	<description>International Political Party</description>
	<pubDate>Thu, 24 May 2012 18:57:34 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.5</generator>
		<item>
		<title>By: Ummu Daffa</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/01/pandangan-muslimah-terhadap-nikah-siri/#comment-51555</link>
		<dc:creator>Ummu Daffa</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 03:01:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=18901#comment-51555</guid>
		<description>Untuk Prias:
Kan sudah dijelaskan, mohon diperhatikan:
Sebaiknya difahami dulu yang lebih mendasar. Ada hal yang tidak boleh berubah sepanjang masa bahwa negara bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengaturan kebutuhan hidup warga negaranya. Rasulullah saw bersabda: “Seorang Imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat); ia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR Bukhari Muslim). Jadi aturan diterapkan oleh negara bukan untuk mempersulit atau mengambil keuntungan dari rakyat, tapi untuk kemaslahatan dan kemudahan urusan rakyat.

Untuk melindungi rakyat terkait status anak, hak nafkah, waris, dan lain-lain, negara wajib memudahkan urusan rakyatnya. Apakah dengan pencatatan atau yang lain, yang terpenting rakyat dimudahkan dalam urusannya. Kalau memang pencatatan dianggap memudahkan urusan rakyat karena justru lebih sulit mendatangkan saksi ke persidangan ketika ada masalah, maka negara harus memudahkan pencatatan. Semua pernikahan yang memenuhi rukun pernikahan harus dicatat tanpa memungut biaya apa pun dari rakyat. Jangan dipersulit. Kapan saja mereka mau mencatatkan pernikahannya, dengan mudah mereka mendapatkan dokumen tertulis mengenai pernikahannya. Tidak perlu diharuskan, kalau mereka merasakan dokumen itu memudahkan urusan mereka, dan mendapatkan dokumen itu tidak sulit, tentu mereka berbondong-bondong mencatatkan pernikahan mereka.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Prias:<br />
Kan sudah dijelaskan, mohon diperhatikan:<br />
Sebaiknya difahami dulu yang lebih mendasar. Ada hal yang tidak boleh berubah sepanjang masa bahwa negara bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengaturan kebutuhan hidup warga negaranya. Rasulullah saw bersabda: “Seorang Imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat); ia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR Bukhari Muslim). Jadi aturan diterapkan oleh negara bukan untuk mempersulit atau mengambil keuntungan dari rakyat, tapi untuk kemaslahatan dan kemudahan urusan rakyat.</p>
<p>Untuk melindungi rakyat terkait status anak, hak nafkah, waris, dan lain-lain, negara wajib memudahkan urusan rakyatnya. Apakah dengan pencatatan atau yang lain, yang terpenting rakyat dimudahkan dalam urusannya. Kalau memang pencatatan dianggap memudahkan urusan rakyat karena justru lebih sulit mendatangkan saksi ke persidangan ketika ada masalah, maka negara harus memudahkan pencatatan. Semua pernikahan yang memenuhi rukun pernikahan harus dicatat tanpa memungut biaya apa pun dari rakyat. Jangan dipersulit. Kapan saja mereka mau mencatatkan pernikahannya, dengan mudah mereka mendapatkan dokumen tertulis mengenai pernikahannya. Tidak perlu diharuskan, kalau mereka merasakan dokumen itu memudahkan urusan mereka, dan mendapatkan dokumen itu tidak sulit, tentu mereka berbondong-bondong mencatatkan pernikahan mereka.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: tea</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/01/pandangan-muslimah-terhadap-nikah-siri/#comment-51434</link>
		<dc:creator>tea</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 04:06:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=18901#comment-51434</guid>
		<description>ya memang beginilah jika kita hidup di negara sekuler, serba salah. makanya, kita harus perjuangkan kembalinya Khilafah Islamiyah, agar kehidupan kita terjamin dan sejahtera, agar kita tidak didzolimi terus oleh penguasa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ya memang beginilah jika kita hidup di negara sekuler, serba salah. makanya, kita harus perjuangkan kembalinya Khilafah Islamiyah, agar kehidupan kita terjamin dan sejahtera, agar kita tidak didzolimi terus oleh penguasa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: prias</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/01/pandangan-muslimah-terhadap-nikah-siri/#comment-51089</link>
		<dc:creator>prias</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 03:45:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=18901#comment-51089</guid>
		<description>pandangan muslimah HTI tentang nikah siri benar, tetapi tidak melihat masalah secara lengkap, sehingga terasa tidak fair, seperti tutup mata pada kasus-kasus terkait nikah siri. padahal kasus-kasus itu seharusnya didalami, agar tidak menjadi sasaran pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan Islam melalui isu nikah siri. diantaranya  ada orangtua yang menerapkannya kepada anak mereka lebih untuk menghindarkan zina (daripada pacaran yg kebablasan). alternatif tersebut dalam jangka pendek  menyelesaikan masalah pergaulan bebas, tetapi dalam jangka panjang dapat menurunkan nilai pernikahan yang sakral dan  mulia. nikah siri seperti itu juga umumnya  dilakukan pada pasangan remaja  (mahasiswa) yang dalam beberapa aspek belum siap membangun rumah tangga sesuai tuntunan Islam. fenomena seperti itu seharusnya dielaborasi lebih lanjut dalam upaya mencegah hal-hal yang tidak tepat di masa datang  yang dapat menjadi bumerang lebih besar terhadap nikah siri yang sekarang sudah dipandang  miring. masalah lain, ada  wanita yang menjadi korban akbat nikah siri, umumnya karena prilaku pria yang kurang mau bertanggung jawab dan mungkin mengeksploitasi kelemahan wanita  yang  kurang melihat secara jangka panjang. sehingga ketika suami meninggalkan istri yang dinikahi secara siri, sang istri dan anak tidak mendapat (juga tidak dapat menuntut) santunan apapun dari sang pria. masalah seperti itu seharusnya pula dikaji lebih dalam terutama terkait edukasi kepada kalangan wanita  muslim.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pandangan muslimah HTI tentang nikah siri benar, tetapi tidak melihat masalah secara lengkap, sehingga terasa tidak fair, seperti tutup mata pada kasus-kasus terkait nikah siri. padahal kasus-kasus itu seharusnya didalami, agar tidak menjadi sasaran pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan Islam melalui isu nikah siri. diantaranya  ada orangtua yang menerapkannya kepada anak mereka lebih untuk menghindarkan zina (daripada pacaran yg kebablasan). alternatif tersebut dalam jangka pendek  menyelesaikan masalah pergaulan bebas, tetapi dalam jangka panjang dapat menurunkan nilai pernikahan yang sakral dan  mulia. nikah siri seperti itu juga umumnya  dilakukan pada pasangan remaja  (mahasiswa) yang dalam beberapa aspek belum siap membangun rumah tangga sesuai tuntunan Islam. fenomena seperti itu seharusnya dielaborasi lebih lanjut dalam upaya mencegah hal-hal yang tidak tepat di masa datang  yang dapat menjadi bumerang lebih besar terhadap nikah siri yang sekarang sudah dipandang  miring. masalah lain, ada  wanita yang menjadi korban akbat nikah siri, umumnya karena prilaku pria yang kurang mau bertanggung jawab dan mungkin mengeksploitasi kelemahan wanita  yang  kurang melihat secara jangka panjang. sehingga ketika suami meninggalkan istri yang dinikahi secara siri, sang istri dan anak tidak mendapat (juga tidak dapat menuntut) santunan apapun dari sang pria. masalah seperti itu seharusnya pula dikaji lebih dalam terutama terkait edukasi kepada kalangan wanita  muslim.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: putriani sastri</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2010/03/01/pandangan-muslimah-terhadap-nikah-siri/#comment-51083</link>
		<dc:creator>putriani sastri</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 02:41:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=18901#comment-51083</guid>
		<description>Assalamualaikum wrwb. Negara kita, mau menghukum pelaku nikah siri, tapi bagi para pelaku zina,di pelihara dan bahkan dijadikan alat untuk untuk memperlancar bisnis dan segala urusan....... Naudzubillahimin zalik..... semoga kita semua terhindar darinya.....lebih baik nikah siri daripada zina.....dan lebih baik lagi kalau kita dapat menghindari itu semua, Amiin...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum wrwb. Negara kita, mau menghukum pelaku nikah siri, tapi bagi para pelaku zina,di pelihara dan bahkan dijadikan alat untuk untuk memperlancar bisnis dan segala urusan&#8230;&#8230;. Naudzubillahimin zalik&#8230;.. semoga kita semua terhindar darinya&#8230;..lebih baik nikah siri daripada zina&#8230;..dan lebih baik lagi kalau kita dapat menghindari itu semua, Amiin&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

