Ittihadul Muballighin: Pemohon Kelompok Sesat

Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama

DPP Ittihadul Muballighin (DPP IM) salah satu pihak terkait dalam Sidang Pleno menyampaikan keberatannya atas Uji Materiil UU tentang Penistaan Agama oleh Pemohon, Rabu, (3/3) siang di MK.

“Dari isi permohonan yang diajukan dan dari persidangan-persidangan sebelumnya membuktikan kamilah kelompok yang benar dan para Pemohonlah kelompok yang sesat,” tandas perwakilan IM.

Lebih lanjut ia menyatakan bukan UU No.1 PNPS Th 1965 yang harus dimasukan ke tong sampah tetapi permohanan Pemohonlah yang harus dibuang ke tong sampah.

“Karena Tim Advokasi Kebebasan Beragama tidak bergerak dibidang keagamaan dan tidak ada bukti kongkrit bahwa UU ini merugikan mereka,” tandasnya. (mediaumat.com, 3/3/2010)

Cetak halaman ini Cetak halaman ini      

Tags:

Tinggalkan Komentar