Habib Riziq: 10 Akibat Dicabutnya UU Penistaan Agama
Habib Riziq Syihab Ketua Front Pembela Islam menyatakan ada sepuluh akibat yang akan timbul bila UU Penistaan Agama dicabut dalam sidang pleno UU Penistaan Agama, Rabu (10/3) pagi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Yakni tidak ada lagi payung hukum untuk memproses penistaan agama; penegakan hukum lumpuh di hadapan penista agama; para penista agama semakin bebas dan merajalela; menciptakan kesesatan di mana-mana; semua agama terancam dengan penistaan agama.
Kerusakan moral umat beragama akibat penistaan; runtuhnya kepercayaan umat beragama terhadap penegakan hukum; umat beragama akan membela agamanya dengan caranya; menghancurkan harmonisasi kerukunan antar umat beragama; dan merusak stabilitas keamanan nasional dan kesatuan NKRI. (mediaumat.com, 10/3/2010)
Cetak halaman ini























25 January 2011 pada 15:30