Periksa Sri Mulyani dan Boediono di Kantor Masing-Masing, KPK Diskriminatif
JAKARTA- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar menegaskan, setiap orang yang dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, harus dilakukan di gedung KPK.
Dengan mengikuti kehendak mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani untuk diperiksa di kantor masing-masing, membuktikan KPK telah melakukan pembedaan yang tidak bisa dibenarkan.
“Itu jelas salah, tidak boleh ada pembedaan perlakuan terhadap siapapun yang disangka terlibat. Pembedaan menjadi dasar proses yang tidak tepat,” tegasnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (27/4).
Menurut Zainal, Sri Mulyani maupun Boediono seharusnya mendatangi gedung KPK untuk memberikan penjelasan terkait kasus Bank Century yang tengah diselidiki KPK.
“Kenapa harus alergi dengan pemeriksaan di KPK? Kan tidak selalu identik menetapkan bersalah. Ini wajar, semua orang harus mematuhi. Ini membuktikan KPK tidak bijak,” cetusnya.
Perlakuan KPK yang mengistimewakan dua tokoh utama dalam kasus ini, kata dia, menjadi alasan untuk curiga terhadap proses yang dilakukan KPK. “Anggaplah tidak ada apa-apa, tapi dengan modelnya begitu orang jadi menduga ada apa-apa. Alasan pemeriksaan dilakukan dikantor masing-masing supaya lebih efektif malah menciptakan pembedaan,” pungkasnya.(mediaindonesia.com, 28/4/2010)
Cetak halaman ini























28 April 2010 pada 18:31
28 April 2010 pada 18:37