Tidak Menjerat Pembuat, Kelemahan Pasal 4 UU Pornografi
HTI Press. Saat peredaran video porno mirip artis merebak, pihak kepolisian sibuk mencari pengunduh pertama video tersebut. sementara masyarakat menginginkan pembuat dan pelaku dalam video juga diproses, karena menurut logika hukum, tidak mungkin ada akibat jika tidak ada sebabnya.
Meskipun pelaku sudah dijadikan tersangka, sayangnya pasal-pasal UU Pornografi dan UU Transaksi Elektronik yang digunakan untuk menjerat, dikhawatirkan mandul karena berbagai kelemahan UU tersebut. hal ini disampaikan Mispansyah, anggota DPD I HTI Kalsel, yang juga dosen Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin, dalam dengar pendapat MUI Kalsel dengan anggota DPD RI, selasa kemaren (29/06/10).
Ia menjelaskan, jika pasal yang digunakan untuk menjerat sebagaimana disebutkan di media, pasal 4 , UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan isinya, yakni yang dimaksud membuat pornografi, tidak termasuk jika untuk dirinya sendiri. Menurutnya, isi pasal dan penjelasan yang bertentangan merupakan keanehan, karena tak sesuai ajaran hukum pidana.
Namun, pelaku masih bisa dijerat dengan pasal 8 UU yang sama, yakni setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi. meskipun ancaman pidananya lebih ringan, yakni maksimal 10 tahun penjara.
Ia menambahkan, nama UU juga perlu dirubah, mestinya disamakan seperti UU tindak pidana korupsi, yakni UU Tindak Pidana Pornografi atau Pornoaksi.[]
Cetak halaman ini























2 July 2010 pada 17:33