
Pada 28 Rajab 1342 H, Inggris lewat agennya Kamal at-Tartuk menghancurkan Khilafah Islam. Institusi politik ini selama berabad-abad ada di tengah umat. Institusi ini menyatukan umat Islam, menerapkan syariah Islam dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Sekarang 1433 H, artinya 91 tahun umat Islam tidak lagi memiliki institusi ini. Selama itu pula umat Islam [...]

Rancangan Undang-undang Dasar (ad Dustur) Negara Khilafah : Hak Memilih dan Membai’at Kholifah
24 February 2011 pada 21:15