Fiqh Politik Muslim?
HTI Press. Begitulah judul presentasi Ust. Shiddiq Al-Jawi dari DPP Hizbut Tahrir Indonesia saat menjadi pembicara dalam “Dialog Nasional dan Bedah Buku Fiqh Politik Muslim : Mengungkap Fenomena Pergerakan dan Perpolitikan Organisasi Muslim dan Fenomena Negara Islam Indonesia” yang diselenggarakan di Gedung Kuliah Umum Sardjito Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Judul presentasi yang merupakan judul buku itu sendiri (Fiqh Politik Muslim) dengan dibubuhi tanda tanya (?) di akhirnya adalah cara Ust. Shiddiq untuk mempertanyakan kelayakan buku karya Drs. Yusdani, M.Si tersebut untuk bisa disebut sebagai buku fiqh, sebagaimana diklaim oleh judulnya. Hal tersebut dijelaskan secara detail oleh beliau dalam beberapa poin kritik antara lain; isi buku yang tidak normatif -sebagaimana semestinya kitab fiqh- melainkan lebih ke kajian historis, sangat minimnya rujukan kitab fiqh siyasah dan malahan lebih dominan mengutip pandangan-pandangan orientalis. Selain itu, penulis juga mempersoalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dianggapnya tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai konsep politik, negara dan kekuasaan. Hal tersebut dipandang aneh oleh Ust. Shiddiq Al-Jawi mengingat pembahasan fiqh memang berangkat dari dalil-dalil yang dzanni dan itu bukanlah merupakan permasalahan sama sekali bagi para ulama terdahulu yang banyak merumuskan kitab-kitab fiqh. Oleh karena itu, Drs. Yusdani yang mempermasalahkan hal itu dianggap kurang kredibel untuk menulis sebuah kitab fiqh.
Ust. Irfan S. Awwas dari Majelis Mujahidin Indonesia yang juga menjadi salah satu pembedah dalam acara tersebut menyayangkan pesimisme yang dominan muncul dalam buku tersebut mengenai penegakan Syariah Islam di Indonesia. Bahkan beliau mengkritik penulis yang mengutip pendapat yang mengatakan bahwa Pakistan adalah contoh bagaimana buruknya negara Islam. Padahal kondisi Pakistan yang buruk itu bukanlah disebabkan oleh Islam melainkan lebih karena imperialisme barat. Dengan gaya retorik beliau mempertanyakan, kalau memaksakan syariah dikatakan arogan, mengapa hal yang sama tidak dikatakan pada mereka yang memaksakan demokrasi?
Sangat disayangkan Yusdani sendiri hanya memberikan jawaban-jawaban yang global dan tidak mendetail atas tiap kritikan. Termasuk pernyataan Ust. Nurwidi, salah satu peserta dari MUI dalam sesi diskusi yang menganggap bahwa penulis terlihat sangat awam untuk bisa menulis buku fiqh politik. Hal itu terlihat ketika penulis masih saja mempertanyakan posisi non-muslim dalam negara Islam, padahal Al-Qur’an maupun As-Sunnah sudah menjelaskan secara gamblang mengenai hal itu, pun diperkuat dengan fakta historis Khilafah yang tegak selama 13 abad lamanya. Lebih lanjut, Ust. Nurwidi menambah panjang pendapat bahwa buku tersebut memang tidak cocok diberi judul “Fiqh Politik” mengingat memang tidak ada sama sekali tawaran produk fiqh politik di dalamnya. Menanggapi hal itu, Yusdani yang sehari-harinya mengajar di FIAI Universitas Islam Indonesia itu dengan enteng mengatakan bahwa judul yang ada hanyalah masalah perspektif dan pertimbangan marketing. (Aryo)
Cetak halaman ini























24 May 2011 pada 11:04