[VIDEO] Testimoni Peserta Konferensi Rajab 1432 H Jakarta
Thursday, June 30th, 2011
Download
Tweet
Bagikan
Download
Tweet
Bagikan
Download
Tweet
Bagikan
Download
Tweet
Bagikan
HTI Press. Penerapan syari’ah dalam naungan negara khilafah bukan hanya merupakan kewajiban Hizbut Tahrir Indonesi (HTI), namun merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat islam.
Hal itu diungkapkan salah satu pembicara Ust. Rahmat Nur, anggota DPP HTI Indonesia, Jakarta, pada acara Konferensi Rajab 1432 H yang digelar di gedung darma wanita Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (26/6).
Sekitar 400-an [...]
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Pengantar
Setelah pemerintah frustasi, karena rencananya untuk menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat banyak menghadapi penolakan, termasuk dari para ulama’ dan tokoh-tokoh ormas, maka pemerintah pun menggunakan KH Ma’ruf Amien untuk mengeluarkan fatwa kontroversial seputar haramnya orang kaya menggunakan premium. Meski istilah “menggunakan KH Ma’ruf Amien” ini ditolak oleh Menteri ESDM, tetapi kesimpulan [...]
Perusahaan Listrik Saudi (SEC), sebuah perusahaan terbesar di Teluk dalam hal nilai pasarnya, telah mengumumkan bahwa mereka telah mendapatkan pinjaman jangka panjang senilai 989,1 juta dolar dari bank internasional guna membiayai pembelian peralatan untuk perluasan proyek stasiun Syuaiba.
Perusahaan itu mengatakan dalam pernyataan yang dipublikasikan di situs bursa Saudi bahwa pada Rabu (29/6) telah ditandatangani pinjaman [...]
Majalah Times memberikan ruang yang luas untuk membahas masalah politik di Mesir, serta konflik yang berlangsung antara arus keagamaan-khususnya Ikhwanul Muslimin di satu pihak, dan kaum liberal di pihak lain-terkait masalah pemilihan dan konstitusi, di samping menganalogikan situasi Mesir saat ini dengan apa yang terjadi di Irak setelah penggulingan presiden Saddam Hussein menyusul invasi AS [...]

Pada 28 Rajab 1342 H, Inggris lewat agennya Kamal at-Tartuk menghancurkan Khilafah Islam. Institusi politik ini selama berabad-abad ada di tengah umat. Institusi ini menyatukan umat Islam, menerapkan syariah Islam dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Sekarang 1433 H, artinya 91 tahun umat Islam tidak lagi memiliki institusi ini. Selama itu pula umat Islam [...]

Rancangan Undang-undang Dasar (ad Dustur) Negara Khilafah : Hak Memilih dan Membai’at Kholifah