Ditetapkan tidak Waras, Breivik tidak Bisa Dipenjara
Pelaku pembantaian asal Norwegia Anders Behring Breivik seharusnya diletakkan di fasilitas psikiater bukan di penjara. Hal itu dikatakan jaksa Norwegia setelah dilakukan pemeriksaan mental yang menyebut pelaku pengeboman dan penembakan yang menyebabkan 77 orang tewas itu tidak waras.
Pemeriksaan yang diperintahkan pengadilan itu menemukan bahwa militan anti-Muslim itu psikosis saat melakukan serangan pada 22 Juli. Hal itu berarti Breivik secara mental tidak bisa dihukum dan dipenjara atas aksi pembantaian terparah sepanjang sejarah Norwegia tersebut.
Laporan yang disusun oleh dua psikiater yang menghabiskan 36 jam berinteraksi dengan Breivik itu akan dievaliasi oleh panel pakar sebelum pengadilan Oslo memutuskan kondisi mental pria tersebut.
Kesimpulan itu mengejutkan banyak orang dan bertolak belakang dengan pernyataan awal kepala panel pemeriksa Breivik yang menyebut sangat tidak mungkin Breivik dinyatakan tidak waras karena serangan yang dilakukannya direncanakan dan dilaksanakan dengan sangat teliti.
Namun, jaksa Norwegia menyebut pemeriksaan psikiateris yang dilakukan menyebut Breivik sebagai seseorang yang hidup di dunia delusi dan schizophrenia paranoid yang lepas dari realitas. (mediaindonesia.com, 30/11/2011)
Cetak halaman ini























2 December 2011 pada 21:53