Post dalam kategori Shari'ah



Empat Pilar Sistem Pemerintahan Islam

Wednesday, October 19th, 2011
No Image Pengantar Sistem pemerintahan itu seperti sebuah bangunan; kokoh-tidaknya dipengaruhi oleh fondasi/pilar yang menjadi penopangnya. Jika kita memperhatikan sistem pemerintahan berbasis ideologi yang ada di dunia, maka kita menemukan bahwa sistem pemerintahan yang berbasis ideologi Kapitalisme dan Sosialisme tidak ada yang mampu bertahan dengan kokoh dan kuat hingga memasuki masa satu abad. Keruntuhan Uni Soviet pada tahun [...]

Kewajiban Mengoreksi Penguasa

Friday, October 7th, 2011
No Image Pengantar Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia, untuk menegakkan syariah Islam, mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, dan berjihad di jalan Allah. Khilafah bukan jabatan ilâhiyah, seperti nubuwah (kenabian) dan risâlah (kerasulan)-yang dipilih oleh Allah untuk menyampaikan syariah-Nya tanpa memandang bagaimana syariah tersebut diterapkan. Khilafah tidak lain adalah jabatan basyariyah (dipilih oleh manusia) [...]

Syarat-Syarat Penguasa Negara Islam

Tuesday, August 2nd, 2011
No Image Pengantar Dalam Telaah Kitab sebelumnya telah dijelaskan bahwa penguasa (al-hâkim) adalah ulil amri yang memiliki otoritas untuk mengurusi semua urusan, baik  meliputi seluruh wilayah kekuasaan negara maupun hanya di sebagian wilayah saja. Yang termasuk penguasa dalam Negara Islam adalah Khalifah, Mu’âwin tafwîdh, Wali dan Amil. Telaah kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam [...]

Syariat Islam Membersihkan Peradilan

Wednesday, July 20th, 2011
No Image Oleh: Hafidz Abdurrahman Negara sebagai entitas eksekutif (kiyan tanfidzi) yang menjalankan sekumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) yang diterima oleh umat, jelas membutuhkan lembaga peradilan. Selain lembaga ini merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat (Ibn Farhun, Tabshirat al-Hukkam, Juz I/12), keberadaan lembaga ini juga merupakan thariqah syar’iyyah (metode syariah) [...]

Negara Menutup Setiap Pintu Kemaksiatan

Monday, February 7th, 2011
No Image Pasal 15 : “Segala sesuatu yang menghantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 88). Pengantar Dalam kehidupan sehari-hari, manusia hampir tidak pernah bisa lepas dari yang dimanakan wasilah dengan berbagai bentuknya, mulai dari yang termurah [...]

Negara Menjaga Ketakwaan Warganya

Thursday, December 30th, 2010
No Image Oleh: Muhammad Bajuri Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 14: “Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syariah. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 83). Pengantar Manusia adalah makhluk termulia di antara makhluk-makhluk Allah lainnya, yang diciptakan hanya [...]

Dalil Dalil Syariah yang Diakui Negara

Thursday, November 18th, 2010
No Image Negara, sebagaimana individu, merupakan subyek hukum syariah. Negara harus menetapkan metode tertentu dalam mengadopsi hukum syariah. Bagi negara, mengadopsi hukum ada yang wajib dan ada yang mubah. Jika adopsi hukum ini terjadi di atas dua metode yang berbeda, maka akan terdapat pertentangan terkait asas yang di atasnya adopsi itu dilakukan. [...]

Negara Menjamin Ijtihad Setiap Muslim

Tuesday, August 17th, 2010
No Image Pengantar Dakwah Islam adalah dakwah universal. Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Karenanya, para Sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in serta generasi sesudahnya yang dengan tulus konsisten mengikuti aktivitas dakwah mereka, senantiasa melakukan futûhat (perluasan dakwah) dalam rangka meninggikan agama Allah; mengeluarkan manusia dari kezaliman sistem, rezim dan agama thaghut menuju keadilan Islam; [...]

Menyoal Perubahan Metodologi Imam asy-Syafi’i ra

Tuesday, June 22nd, 2010
No Image Salah satu pijakan dari pemahaman tentang perubahan hukum menurut zaman dan tempat yang sering digagas kelompok liberal –di antara berbagai justifikasi yang lain–adalah bahwa Imam asy-Syafi’i r.a. juga mengubah metodologi beliau ketika berpindah dari Madinah ke Baghdad, lalu dari Baghdad ke Kairo. Azizah Y. al-Hibri dalam salah satu artikelnya menyatakan, “Contohnya Imam Syafi’i, seorang [...]

Hukum Syara’ Pasti Mengandung Maslahat

Tuesday, April 6th, 2010
No Image Allah SWT berfirman dalam kitabNya: “(Dan) tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi seluruh umat manusia” (QS Al Anbiyaa’: 107). Maksud ayat diatas adalah bahwa Rasulullah saw telah datang dengan membawa syariat yang mengandung manslahat bagi manusia. Begitu pula Firman Allah SWT: “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit (yang ada) [...]
Page 2 of 5«12345»