Akal Sehat tidak Bisa Terima Argumen Pemohon
Thursday, February 4th, 2010
Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama
Bagaimana akal sehat yang wajar bisa menerima legal standing YLBHI yang menyatakan bahwa a quo berpotensi merugikan pihaknya. “UU tersebut sudah berlaku 45 tahun, lain cerita kalau baru diterbitkan!”. ujar Advokad Lutfie Hakim, perwakilan dari MUI.
Tidak ada kekacauan akibat diterapkannya a quo tersebut. Kekacauan itu adanya dalam benak pemohon [...]














