Ushul Fiqh: Mencari yang Terkuat di antara Beberapa Dalil (al-Tarjîh bayna al-Adillah)
Friday, January 29th, 2010
Apabila terjadi pertentangan antara beberapa dalil; dan di antara dalil-dalil itu tidak ada yang lebih lebih kuat daripada yang lain, kasus seperti ini disebut sebagai al-ta’âdul. Al-Ta’âdul ini tidak akan terjadi pada dalil-dalil yang bersifat qath’iy. Sebab, tidak akan terjadi pertentangan di antara beberapa nash atau dalil yang qhath’iy. Juga tidak akan terjadi antara dalil [...]














